SISTEM EKONOMI INDONESIA
(SILLABUS MATERI)
I. SISTEM EKONOMI
GLOBAL
·
Rasional
·
Keterkaitan
Sistem Ekonomi dengan Sifat Dasar Manusia
·
Keterkaitan
Sistem Ekonomi dengan Falsafah, Pandangan, dan Pola Hidup Masyarakat Tempatnya
Eksis
·
Keterkaitan
Sistem Ekonomi dengan Sistem Politik Suatu Negara
·
Bentuk-bentuk
Sistem Ekonomi Dunia
II. GAMBARAN UMUM
PEREKONOMIAN INDONESIA
·
Tinjauan
Perekonomian Indonesia
Secara Global
·
Era Sebelum Tahun 1966 (1945-1966)
·
Masa
Peralihan (1966-1968)
·
Era
Pembangunan Jangka Panjang I
(Potret Kronologis
Per Pelita dan Per Aspek)
·
Era
Pembangunan Jangka Panjang II (Target dan Globalisasi)
·
Dasar
Operasional Ekonomi Indonesia
·
Koperasi
– Soko Guru Perekonomian Indonesia
·
BUMN/BUMD
dan Swasta – Pilar Perekonomian Indonesia
III.
KETERKAITAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
DENGAN PEMBANGUNAN NASIONAL
· Hakekat Pembangunan Nasional
· Macam-macam Strategi Pembangunan
Ekonomi
· Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia
· Distribusi Pendapatan dan Pemerataan
Pembangunan ***
IV.
PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA
·
Masalah
dan Kebijakan
·
Konglomerasi
dan Kaitannya dengan Ekonomi Kerakyatan
Referensi : Dumairy, Pandji Anoraga, Mubyarto, Artikel-artikel media
cetak, dsb – BEBAS !!!
Sistem adalah suatu
jalinan berbagai subyek (atau obyek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu
tatanan tertentu.
Sistem ekonomi adalah suatu
sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan
seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.
Benang
Merah Hubungan Sistem Ekonomi dengan Sistem
Politik
Konteks
Pengkutuban
|
“Kutub
A”
|
“Kutub
Z”
|
Ideologi
Politik
Rezim
Pemerintahan
Penyelenggaraan
Kenegaraan
Struktur
Birokrasi
Ideologi
Ekonomi
Pengelolaan
Ekonomi
|
Liberalisme
(liberal)
Demokrasi
(demokratis)
Egalitarianisme
(egaliter)
Desentralisme
(desentralistis)
Kapitalisme
(kapitalis)
Mekanisme Pasar
|
Komunisme
(komunis)
Otokrasi
(otoriter)
Etatisme
(etatis)
Sentralisme
(sentralistis)
Sosialisme
(sosialis)
Perencanaan
Terpusat
|
Bentuk-bentuk Sistem Ekonomi Dunia :
1.
Sistem Ekonomi Komando/Komunis
ciri-cirinya
:
~
Peran pemerintah sangat besar terutama pada produksi (apa,
berapa besar, bagaimana medistribusikannya)
~
Pengelolaan faktor-faktor produksi dilakukan oleh pemerintah
~
Tingkat upah tenaga kerja ditentukan oleh pemerintah
~
Sistem harga tidak mempengaruhi jumlah barang dan jasa yang
dihasilkan
2.
Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis
ciri-cirinya
:
~
Pemilikan perorangan atas alat-alat produksi ; kebebasan
berproduksi
~
Perekonomian bergantung pada pasar (Hukum D &S) secara
bebas
~
Kompetisi tingkat tinggi
~
Orientasi profit sangat dominan
3.
Sistem Ekonomi Sosialis
ciri-cirinya
:
~
Menekankan kemakmuran bersama dan pemilikan bersama harus
dipertahankan
~
Pemerataan sosial
~
Penghapusan kemiskinan dalam program-program utama pembangunan
4.
Sistem Ekonomi Campuran
ciri-cirinya
:
~
Pemerintah cukup kuat untuk sewaktu-waktu mengatur
perekonomian
~
Perekonomian tergantung pada hukum D & S yang masih
diatur pemerintah
~
Hak milik individu dan kebebasan berusaha tetap diatur oleh
pemerintah
~
Alat-alat produksi dimiliki pemerintah dan atau swasta
Era Sebelum tahun 1966 (1945 -1966)
·
Perekonomian tidak stabil mengikuti tidak stabilnya politik
; yang ditandai dengan pergantian Kabinet (Hatta-Natsir-Sukiman-Wilopo-Ali
I-Burhanuddin-Ali II-Djuanda) ; sistem dan kebijakan berubah sepanjang waktu.
·
1952-1958 : Pertumbuhan Ekonomi meningkat dengan laju 6,9%
·
1960-1965 : Pertumbuhan Ekonomi menurun 1,9% ; dengan
pembengkakan defisit anggaran belanja
dari tahun ke tahun, dan memuncak tahun 1966.
·
Sebenarnya kenaikan
harga-harga secara agresif telah tampak sejak tahun 1955, dimana laju inflasi
diukur dengan Indeks Biaya Hidup di Jakarta, naik 33% dan meningkat sampai 40%
di tahun 1958.
·
Tahun 1960 ada tanda-tanda inflasi akan mereda, tapi di
tahun 1961 justru meningkat lagi sampai tahun 1966.
·
Pada tahun terakhir rezim ORDE LAMA ini, perekonomian
mencatat peristiwa penting yang sangat tidak diinginkan : laju inflasi sekitar 650%.
·
Secara garis besar, masa Orla juga ditandai dengan fenomena
ekonomi yang tidak menyenangkan seperti :
~
Nasionalisasi Perusahaan Asing, mulai tahun 1951 tapi secara
besar-besaran di tahun 1958 dengan UU No. 78/1958 tentang Investasi Asing.
Akibatnya : BED (sekarang BEJ) tutup karena yang terdaftar di sana lebih banyak justru perusahaan asing.
~
Kekurangan kapital dengan larinya investor asing yang
berakibat tekanan terhadap Neraca Pembayaran.
~
Kebijakan Anti Investasi Asing
~
Pangsa pasar sejumlah komoditas dalam perdagangan
internasional hilang.
~
Kejanggalan sistem moneter, dimana sistemnya terbentuk oleh
Bank-Bank asing hasil nasionalisasi (kecuali BNI ‘46), termasuk BI yang
dinasionalisasi tahun 1953 dari De Javasche Bank.
Masa Peralihan (1966 - 1968)
·
‘Warisan’
yang diterima :
~
ketidakmampuan memenuhi kewajiban Hutang Luar Negeri ; >
$ 2 miliar
~
penerimaan ekspor = setengah dari pengeluaran untuk impor
barang dan jasa
~
ketidakberdayaan untuk kendali APBN dan Pajak
~
laju inflasi 30% – 50% per bulan
~
kondisi prasarana perekonomian yang buruk dan kapasitas
produktif sektor industri dan ekspor
·
Langkah
prioritas (kebijakan ekonomi)
1. Memerangi hiper
inflasi
2. Mencukupkan stok
bahan pangan (beras)
3. Merehabilitasi
prasarana perekonomian
4. Meningkatkan
ekspor
5. Menyediakan /
menciptakan lapangan kerja
6. Mengundang kembali
investasi asing
·
Garis
Besar Periode (jangka pendek + jangka panjang) ; dimana jangka pendeknya :
a.
Tahap Penyelamatan (Juli – Desember 1966)
b.
Tahap Rehabilitasi (Januari – Juni 1967)
c.
Tahap Konsolidasi (Juli – Desember 1967)
d.
Tahap Stabilisasi (Januari – Juni 1968)
***
Ditambah Jangka Panjang (RePelita) yang dimulai pada April 1969
·
Kebijakan
Jangka Pendek :
~
“Kebijakan Anggaran Berimbang” (Balanced Budget Policy)
~
Penyelesaian Utang Luar Negeri ; diadakan “konsorsium”
negara-negara donatur (IGGI)
~
Untuk sektor moneter, diadakan perombakan sistem ; ikut lagi
menjadi anggota IMF (sempat keluar tahun 1965)
~
Berlakukan tiga undang-undang baru tentang Perbankan :
a.
UU Tentang Perbankan Tahun 1967
b.
UU Tentang Bank Sentral Tahun 1968
c.
UU Tentang Bank Asing Tahun 1968
***Lembaga-lembaga
Keuangan dan Banl-bank peranannya sebagai “Agen
Pembangunan” diperbesar.
ERA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG I
ERA PJP * RPLT
sebanyak 6 tahapan dengan 3 sasaran (Trilogi Pembangunan):
a. STABILITAS Perekonomian
b. PERTUMBUHAN Ekonomi
c. PEMERATAAN Hasil-hasil Pembangunan
Potret Kronologis Per Pelita
A.
Pelita
I (1969 - 1974)
Sasaran
: stabilitas perekonomian, pertumbuhan ekonomi, pemerataan.
B.
Pelita
II (1974 - 1979)
Sasaran
: pertumbuhan ekonomi, pemerataan, stabilitas
Pelita
I dan II kinerjanya sangat memuaskan :
·
Pertumbuhan rata-rata / tahun 7%
·
Investasi meningkat dengan laju dari 11% - 24% selama 10
tahun (Produk Domestik Bruto)
·
Kontribusi tabungan pemerintah membesar dari 23% - 55%
(1969/1970) – (1973/1974) dimana sumber utama penerimaan devisa adalah minyak
(80% dari total penerimaan ekspor)
Catatan
tahun 1969/1970 adalah kejutan-kejutan minyak (2/3 dari penerimaan domestik).
15 November 1978 : Devaluasi
rupiah sebanyak 50% dari Rp. 415,- menjadi Rp. 625,-/ $ US.
C.
Pelita
III (1979 - 1984)
·
Kemelut minyak dunia dan resesi melanda negara-negara
industri tahun 1982/1983
·
Indonesia yang neracanya
surplus di tahun 1980/1981 (2 miliar dolar), mulai defisit tahun 1981/1982 (2,7
miliar dolar) dan defisit habis-habisan tahun 1982/1983 (6,7 miliar dolar).
·
Efeknya bagi pertumbuhan Prod Domestik Bruto sangat dramatis
: 2,24% pada tahun 1982, padahal dasawarsa sebelumnya PDB tumbuh rata-rata 7% -
8% per tahun. Untuk pertama kali dalam pemerintahan ORBA pendapatan per kapita
mengalami stagnasi.
·
Kebijakan makroekonomi :
a. Anggaran belanja
dihemat : Jan ’83 – Jan ’84
b. Tambahan pinjaman
LN untuk mengimbangi penurunan penerimaan ekspor, menggalakkan ekspor komoditi
nonmigas, membatai impor barang mewah, mengurangi perjalanan-perjalanan LN,
menggalakkan penggunaan produk DN.
c. 30 Maret 1983
rupiah didevaluasi 28%
d. Mei 1983 hampir
50% proyek-proyek sektor publik (yang bersifat intensif kapital dan intensif
kandungan impor) senilai ± 20 miliar dolar
dijadual ulang atau dibatalkan. Gaji PN dibekukan (tidak dinaikkan).
e. Jan ’84 harga BBM
DN dinaikkan dengan mengurangi subsidinya. UU baru di bidang perpajakan efektif
diberlakukan. Subsidi-subsidi lain seperti pupuk dan pestisida dikurangi
sedangkan subsidi-subsidi terhadap bahan pangan tertentu diberikan.
f. Sektor moneter :
deregulasi parsial sistem perbankan. Tingkat bunga ditetapkan BI menjadi
ketetapan masing-masing bank.
D.
Pelita
IV (1984 - 1989)
·
Target pertumbuhan ekonomi per tahun 5% saja ; sebelumnya
6%.
·
Deregulasi dan debirokratisasi diteruskan ; lebih
me-liberalkan perekonomian untuk
merangsang investor asing dan menekan biaya ekonomi tinggi demi kesinambungan
pembangunan.
·
Kemelut pasar modal dan relisasi mata uang sehingga beban
hutang LN tambah berat.
·
Kebijakan : menghemat pengeluaran rutin, penggiatan
pengawasan dan penertiban penggunaan dana pembangunan, mengendurkan
ketergantungan terhadap komoditas migas (dengan penyusunan APBN secara
hati-hati).
12 September 1986 : devaluasi lagi
untuk tujuan menggenjot ekspor nonmigas.
Agustus
1986 : pasar minyak bumi dunia anjlok sampai $US 10 / barrel.
·
Tahun 1984 : swasembada beras sukses.
·
Tahun 1989 : perkembangan pasar modal (BEJ) dan perbankan
luar biasa.
E.
Pelita
V (1989 - 1994)
·
Situasi jauh lebih baik
·
Pertumbuhan rata-rata 6,7% per tahun (sebelumnya 5,32% per
tahun).
·
Deregulasi dan debirokratisasi terus berlanjut karena
hasilnya nyata.
·
Ekspor nonmigas meningkat bahkan ekspor berbagai produk
industri sehungga Indonesia
jadi termasuk negara industri baru (NIC).
·
Paket-paket deregulasi dan debirokratisasi tidak hanya PP,
tapi jadi UU :
-
UU No. 25 Tahun 1990 tentang Koperasi
-
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
-
UU No. 9 – 12 Tahun 1994 tentang Perpajakan
Potret Umum (Aspek-Aspek)
§
Relatif terpeliharanya stabilitas nasional sepanjang era PJP
I (wujud konkritnya : keberhasilan mengendalikan tingkat harga umum).
§
Berbagai permasalahan mendasar dalam pembangunan dapat
diatasi (mis : inflasi dari 650% tahun 1966 menjadi rata-rata 17% per tahun
dalam dasawarsa 1970-an dan menjadi rata-rata 9% per tahun dalam dasawarsa
berikutnya, sedangkan pertumbuhan ekonomi rata-ratanya 6,8% per tahun sehingga
pendapatan per kapita yang di awal PJP I US$ 70 menjadi US$ 770 di akhir era).
§
Pengelolaan makroekonomi yang berhati-hati, meningkatnya
partisipasi rakyat (masyarakat awam dan pengusaha swasta), kebijaksanaan
anggaran berimbang dan dinamis.
§
Struktur perekonomian lebih kokoh dan seimbang baik dari
sisi penerimaan negara, perolehan devisa (penerimaan ekspor), maupun dari sisi
tertentu investasi.
§
Ketergantungan negara pada sektor migas berkurang,
tergantikan oleh sektor perpajakan.
§
Perolehan devisa 65%-70% berasal dari komoditi non migas.
§
Investasi sektor swasta semakin berkembang.
§
Peranan tabungan pemerintah dalam dana pembangunan dari
Pelita I – V fluktuatif (44,5% - 63,7% - 69,5% - 43,1% - 50,7%), kurang sesuai
dengan harapan dari kebijaksanaan anggaran berimbang dan dinamis.
§
Sektor moneter : Paket Deregulasi Kebijaksanaan 27 Oktober
1988 (Pakto 27-88) menjadikan jumlah bank swasta lebih dari dua kali lipat dan
jumlah kantornya hampir enam kali lipat dalam waktu enam tahun (1988-1994).
Peranan bank pemerintah dalam memobilisasi dana masyarakat dan penyaluran
kredit pada tahun 1988 60% dan 65%, pada tahun 1994 menjadi 39% dan 44%.
§
Jumlah lembaga-lembaga keuangan non bank juga meningkat
pesat.
§
Perkembangan-perkembangan di sektor keuangan turut
meningkatkan investasi dalam jumlah yang luar biasa, khususnya tahun 1989 dan
1990. Konsekuensi lanjutannya, permintaan dalam negeri meningkat sehingga
menimbulkan tekanan inflasi.
§
Investasi yang bertumpu pada sektor industri barang ekspor
non migas, peningkatannya telah mengakibatkan pula kenaikan impor, sehingga
menambah beban defisit transaksi berjalan (tahun 1993-1994 senilai US$2.940
juta)
§
Pembayaran angsuran pokok dan bunga utang Luar negeri yang
kian membengkak yang berpengaruh pada pengeluaran rutin, khususnya pada Pelita
IV yang disebabkan oleh dua hal : (1) membesarnya jumlah pembayaran utang yang
jatuh tempo, dan (2) apresiasi nilai Yen Jepang terhadap Dolar Amerika Serikat
(Yendaka).
Karena
masalah sudah sedemikian kompleks, maka pengaruh faktor-faktor obyektif perlu
diperhatikan juga – tidak dapat diabaikan begitu saja.
Faktor-faktor
obyektif yang berpengaruh tersebut antara lain :
·
Sejarah dan perkembangan politik bangsa dan negara Indonesia
·
Keadaan terlepasnya rakyat dari belenggu penjajahan sampai
kemerdekaan, proses perjuangan dari proklamasi sampai sekarang – psikologis
dalam pembangunan
·
Pemilikan kapital yang masih lemah di kalangan rakyat –
gerak tidak leluasa
·
Perkembangan agraris ke industri agraria yang tidak
berlangsung secara baik
·
Tingkat kehidupan rakyat yang masih rendah
·
Tradisi dan sifat bangsa Indonesia – gotong royong untuk
menyelesaikan persoalan
·
Daerah penghasil kekayaan negara masih terbatas
·
Sistem perdagangan DN dan LN yang tidak konstan, terutama
untuk usaha-usaha rakyat
·
Keragaman budaya – melahirkan tradisi-tradisi
·
Perkembangan koperasi yang terhambat
Bertolak dari
hal-hal tersebut, benang merah yang bisa ditarik :
1. Cara untuk
mengatasi kesulitan ekonomi : harus dilandasi oleh kebijaksanaan yang
berorientasi pada rakyat – potensi rakyat besar
2. Pertumbuhan yang
berorientasi pada desa
3. Pengelolaan SDA
oleh rakyat dan untuk rakyat
4. Pembenahan
manajemen
5. Birokrasi yang
kaku dibenahi, karena rakyat juga punya suara untuk penyelesaian persoalan
negara – jangan ada ‘gap’
Secara konkrit,
langkah-langkah ekonomi :
1. Rehabilitasi,
intensifikasi, ekstensifikasi – industri
2. Politik
perdagangan (proteksi) yang mendorong berkembangnya industri
3. Bimbingan ke arah
ekspor barang-barang hasil industri Indonesia
4. Stop impor
barang-barang saingan produksi dalam negeri
5. Hapus loket-loket
yang merupakan penghambat – manajemen / birokrasi
ERA PJP II dan GLOBALISASI
PJP II : 1994 – 2019 (secara
administratif berakhir)
Repelita VI
(1994-1999) : tahap I Pembangunan Jangka Menengah
APBN 1994 – 1995 : tahap I Pembangunan Jangka Pendek
Tahun 2020 ‘Putaran Uruguay’ berlaku : segala bentuk
proteksi dalam perdagangan antar negara (termasuk dalam sektor jasa) HARUS
dihapuskan.
Indonesia mulai Repelita VI
bukan lagi negara agraris tetapi ‘NIC’ karena sumbangan sektor industri
(pengolahan) – dalam bentuk PDB – sudah melampaui sektor pertanian ; 21,10% vs
17,60% di tahun 1993.
Secara garis
besar, target-target PJP II (awal)
dicanangkan sebagai berikut :
·
Tingkat pertumbuhan rata-rata/tahun ……………………………. 25,2%
~ Ekonomi secara
keseluruhan…………………………….6,2%
~ Sektor pertanian, perikanan,
kehutanan………………..3,5%
~ Sektor industri………………………………………………9,0%
~ Sektor manufaktur Non
Migas…………………………..10,0%
~ Sektor jasa………………………………………………….6,5%
·
Laju inflasi rata-rata……………………………………………….. 5,0%
·
Ekspor Non Migas…………………………………………………. 16,5%
·
Ekspor manufaktur………………………………………………… 17,5%
·
Debt Service Ratio………………………………………………… 20,0%
·
PDB (se-Repelita)……………Rp. 2.150,0 triliun
·
Nilai investasi (se-Repelita)…Rp. 660,1 triliun = 30,70% PDB
v Dana DN :
~
Pemerintah (25,5%)…………………Rp. 169,4 triliun
~
Swasta atau masyarakat (69,0%)….Rp. 454,1 triliun
v Dana LN……………………………………………….Rp.
36,6 triliun
Globalisasi adalah mendunianya
kegiatan dan keterkaitan perekonomian, dimana :
*
Batas kenegaraan hilang
*
Internasional menjadi transnasional
*
Kegiatan perekonomian tidak hanya aspek perdagangan dan
keuangan, tetapi juga aspek produksi dan pemasaran serta SDM
*
Negara satu dengan yang lainnya terkait erat
*
Peristiwa ekonomi cepat merambah
*
Perusahaan multinasional menjadi transnasional
*
Keunggulan ekonomi komparatif menjadi kompetitif, sedangkan
keuntungan ekonomi yang sebelumnya diukur dengan skala usaha diubah dengan
ukuran cakupan area
*
Negara-negara maju mengadakan ‘konsorsium’ untuk proteksi
sehingga perang dagang kemungkinan besar terjadi.
Peran dan Kedudukan BUMN (PP No. 3 tahun 1983)
**
Dari tujuan :
1. Sumbangan
perkembangan ekonomi negara (umumnya) dan penerimaan negara (khususnya)
2. Memupuk keuntungan
atau pendapatan
3. Penyelenggaraan
kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
4. Perintis
usaha-usaha yang belum dapat dilaksanakan sektor swasta dan koperasi
5. Penyelenggaraan
usaha-usaha yang sifatnya melengkapi usaha sektor swasta dan koperasi
6. Fungsi pembinaan
bagi swasta (khususnya golongan ekonomi lemah) dan sektor koperasi
7. Pelaksana
kebijakan pemerintah di bidang ekonomi (pembangunan secara umum)
**
Dari fungsi :
1. Fungsi Komersil :
sebagai suatu sumber pendapatan
2. Fungsi Non
Komersil : sebagai agen pembangunan dan perkembangan
Keputusan Menteri
Keuangan No. 826 tahun 1992 :
BUMN sangat sehat memiliki nilai > 110
BUMN sehat
memiliki nilai 100 – 110
BUMN kurang sehat memiliki nilai 90 – 100
BUMN tidak sehat memiliki nilai ≤ 90
Dasar penilaian
tersebut adalah Rentabilitas (75%), Likuiditas (12,5%), dan Solvabilitas
(12,5%) dan indikator-indikator lainnya (30% dari total penilaian).
Adapun usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan nilai BUMN
antara lain :
*
Restrukturisasi
(management empowerment, re-organisasi, mengubah kontrol pemerintah atas BUMN,
menciptakan landasan manajemen yang bersih-profesional-transparan-kompetitif,
mengkaji aspek yang terkait dengan kinerja BUMN)
*
Profitisasi
(perubahan status yang lebih menguntungkan, kerjasama operasi atau manajemen,
konsolidasi atau merger, pemecahan perusahaan, go public, pembentukan
perusahaan patungan dengan swasta DN / LN)
*
Privatisasi
(IPO, MBO, penjualan asset, sewa guna usaha, kontrak manajemen, likuidasi, dan
sebagainya)
LANDASAN
EKONOMI INDONESIA
A.
Landasan
Filosofis (idiil)
1. Menurut Mubyarto
5 Etika Ekonomi Idonesia :
a. SEI harus
ditegakkan dengan 3 rangsangan (rangsangan ekonomi, rangsangan sosial, dan
rangsangan moral)
b. Etika
kebijaksanaan ; harus ada kehendak kuat untuk mewujudkan pemerataan sosial (keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
distribusi pendapatan dan kekayaan)
c. Etika prioritas
d. Koperasi sebagai
soko guru perekonomian perlu dipertahankan untuk mampu jadi pelaku
e. Ada imbangan yang jelas antara perencanaan
yang sentral (kebijakan dan strategi) dengan yang desentral (pelaksanaan di
daerah)
2. Menurut Emil Salim
:
a. Harus ada
perwujudan dari peranan negara dan swasta (individu dan koperasi) ; fungsi
negara, swasta, dan koperasi dalam kapasitas masing-masing
b. Tidak ada dominasi
dan konfrontasi
c. Masyarakat
memegang peranan sentral dalam perekonomian
d. Harus ada
pengaturan perencanaan dan pengawasan terhadap mekanisme perekonomian yang ada
B.
Landasan
Struktural
Untuk
mewujudkan keadilan sosial, maka UUD 1945 perlu dijabarkan yakni pasal 23, 27,
33, dan 34 yang terkait dengan sila kelima Pancasila, dimana pasal 33 disebut sebagai dasar demokrasi ekonomi :
~
Berasaskan
kekeluargaan
; saling kerjasama antar warga negara untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Oleh karena itu semua masyarakat harus berpartisipasi aktif dan turut
bertanggungjawab atas keberhasilan usahanya.
~
Dikuasai negara ; terdapat pada
pembuatan peraturan guna melancarkan jalannya perekonomian, yang bersendi pada
komitmen kemakmuran masyarakat – bukan kemakmuran orang per orang.
Demokrasi Ekonomi ; dalam
pelaksanaan demokrasi ekonomi, terdapat ciri/sifat sistem yang dapat diambil
dan dihilangkan atau dihindari.
a. Ciri positif yang
dapat diambil :
~
Pasal 33 ayat 1, 2, 3
~
Sumber-sumber kekayaan negara digunakan dengan permufakatan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan yang ada
pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula
~
Warga negara punya kebebasan dalam memilih pekerjaan yang
dikehendaki serta berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
~
Hak perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan umum
~
Potensi, inisiatif, dan daya kreasi warga negara
dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
~
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara olah negara
b. Ciri negatif yang
dihilangkan atau dihindari :
~
Sistem persaingan bebas ; eksploitasi manusia dan bangsa
lain
~
Sistem etatisme ; dominasi pemerintah yang mematikan potensi
warga negara
~
Pemusatan maupun dominasi kekuatan ekonomi dan persaingan
tidak sehat
C.
Landasan
Operasional
GBHN ; dengan maksud
memberikan arah bagi perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan
GBHN
1999 – 2000 :
Sistem
ekonomi yang dikembangkan saat ini adalah sistem ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat
dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan
sosial, kualitas hidup, pembangunan yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga menjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang
adil bagi seluruh masyarakat.
Untuk
mencapai ekonomi kerakyatan yang diharapkan, dilakukan pembinaan ekonomi rakyat
dengan 3 tema pembinaan :
a. Kerakyatan ; dapat menumbuhkan partisipasi
masyarakat
b. Kemartabatan ; pelaku akan memiliki citra dan
kemampuan dalam mengolah sumber daya lokal dan memanfaatkan berbagai aset
produktif
Keadaan
ini menjadikan posisi mereka setara dalam negosiasi dan berbisnis
c. Kemandirian ; mampu menunjukkan kebolehannya dalam
mengolah dan mengambil keputusan tanpa harus bergantung pada pihak lain
Hakekat Pembangunan Nasional (GBHN) adalah
:
1.
Pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan masyarakat Indonesia
seluruhnya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
2. Pembangunan
ekonomi harusselalu mengarah pada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan
UUD 1945 yang disusun
3. Pembangunan
ekonomi terkait dengan indikator-indikator ekonomi :
a. Pertumbuhan
b. Laju inflasi
(inflasi turun, maka pembangunan berhasil)
c. Neraca Perdagangan
Luar Negeri (positif bila ekspor > impor) – ada modifikasi khusus pada unsur
ekspor dan impor, dimana ekspor/impor dibagi dua menjadi bidang migas dan non
migas
d. Neraca Jasa
e. Transaksi Berjalan
(Neraca Barang dan Jasa ; c+d)
f.
Pendapatan Per Kapita
g. dsb…
Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia adalah :
Pemilihan atas
faktor-faktor yang akan dijadikan variabel utama yang akan jadi penentu proses
pertumbuhan.
Macam-macam Strategi Pembangunan Ekonomi :
¨
Strategi
Pertumbuhan (1966-1968)
Dalam
metode ini, yang menjadi kriteria utama adalah pertumbuhan itu sendiri. Dari
sini diharapkan pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat (dari atas ke
bawah).
Akibat
dr model ini : adanya kepincangan/kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.
¨
Strategi
Pertumbuhan dan Pemerataan (Repelita
II)
Dalam
metode ini, penekanan dilakukan melalui social
engineering (perekayasaan sosial), misalnya dengan mendirikan KUD di desa
sebagai basis perekonomian.
¨
Strategi
Ketergantungan
Muncul
pertama kali pada pertemuan ahli-ahli ekonomi di Mexico tahun 1965. Penekanannya
pada bagaimana menghilangkan ketergantungan tersebut.
Menurut
para ahli, kemiskinan yang ada di negara-negara berkembang banyak disebabkan
oleh adanya ketergantungan pada pihak luar. Oleh karena itu, pemerintah negara
tersebut harus bisa melepaskan diri dari rantai ketergantungan itu.
~
Pembangunan yang dilakukan harus dapat menghilangkan
ketergantungan / struktur eksploatatif, misalnya : adanya/terjadinya perbedaan
yang jelas antara pedesaan dan perkotaan, atau antara negara-negara maju dengan
NSB.
~
Untuk menghilangkannya adalah dengan memacu industri pada
negara berkembang dengan tetap mendasarkan pada sektor dasarnya sebagai negara
berkembang (misal : pertanian) yang memiliki nilai lebih.
¨
Strategi
Pendekatan Kebutuhan Pokok (Basic Need
Approach)
Strategi
ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidakmampuan pembangunan untuk memecahkan
masalah-masalah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Kebutuhan pokok
manusia tidak bisa dipenuhi jika pendapatannya rendah. Oleh karena itu, perlu
adanya :
~
Lapangan kerja (untuk menekan kemiskinan)
~
Pertumbuhan ekonomi (dengan meningkatkan industri)
~
Pemenuhan kebutuhan pokok
Strategi
Pembangunan Indonesia
lebih banyak ditekankan pada “pertumbuhan” dan untuk bisa tumbuh dengan baik
perlu suatu situasi yang dapat menunjang (disebut dalam Trilogi Pembangunan
sebagai “StAbiLiTaS”).
Kondisi/situasi
– (indikator-indikator) sesudah tahun 1968 / Repelita II :
1. Semakin
meningkatnya bantuan pusat kepada daerah.
Misalnya
: Subsidi, inpres ; berorientasi pada penciptaan lapangan kerja.
2. Pemberian Kredit.
Misalnya
: KIK dan KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen)
3. Pembentukan
Koperasi.
Menunjukkan
adanya keinginan untuk meningkatkan pertumbuhan sekaligus pemerataan.
PENJELASAN PASAL 33 UUD 45
Pasal
33 Undang Undang Dasar 1945 merupakan pasal yang banyak mendapat perhatian dan
mengundang perdebatan para ahli karena fungsinya sebagai salah satu landasan
hukum sistem ekonomi nasional dan politik hokum ekonomi Indonesia. Sampai saat ini pasal 33 tersebut masih
ditafsirkan secara berbeda sehingga menimbulkan kesulitan dalam praktek
pengelolaan perekonomian nasional. Perhatian terhadap pasal tersebut semakin
meningkat karena terdapat fenomena baru dalam perekonomian nasional yaitu
dorongan untuk perubahan atau harmonisasi dalam sistem hukum dan ekonomi.
Malahan sejak lama beberapa pakar seperti Wilopo dan Widjojo Nitisastro pada
awal 1950-an telah menyoroti pasal 33 UUD 1945 secara tajam sebagai suatu national concern.
Berkenaan
dengan pasal 33 UUD 1945, Bagir Manan menyatakan bahwa meskipun pasal tersebut
dilengkapi dengan penjelasan, masih timbul permasalahan-permasalahannya, yakni
sebagai berikut :
1. pasal 33 ayat 1 :
ü apakah
sesungguhnya yang dimaksud usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
ü mengapa koperasi
dianggap sebagai pranata yang tepat untuk mewujudkan usaha bersama berdasarkan
asas kekluargaan
ü apakah usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan itu mungkin mencakup usaha yang besar dan
dalam bidang-bidang usaha secara tak terbatas
2. pasal 33 ayat 2 :
ü apakah cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
merupakan satu kesatuan usaha, ataukah ada dua macam, cabang produksi yang
penting bagi Negara dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak
ü apakah kriteria
untuk menentukan bahwa suatu cabang produksi itu penting bagi Negara atau
menguasai hajat hidup orang banyak
3. apakah
sesungguhnya yang dimaksud dengan “dikuasai negara”, apakah hanya terbatas pada
mengatur dan mengawasi pemanfaatan, ataukah turut ambil bagian dalam
mengusahakan, atau memiliki sehingga dapat mengalihkan kepada pihak-pihak lain
atau memberikan hak tertentu kepada pihak lain
4. apakah cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus
diusahakan sendiri oleh pemerintah dalam bentuk Usaha Negara, ataukah harus
diserahkan kepada koperasi. Bolehkah diserahkan atau menyertakan modal
nonpemerintah dan nonkoperasi, baik domestik maupun asing.
5. apakah bumi, air,
dan kekayaan yang terkandung di dalamnya termasuk hal yang penting bagi Negara
dan menguasai hajat hidup rakyat banyak
6. sampai sejauh mana
modal dalam negeri dan asing dapat turut serta dalam susunan/sistem
perekonomian menurut pasal 33
Sejak
Tahun 1945, digodok akhirnya 27 Oktober 1985 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan diterbitkan UU No. 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing
……“Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat diperlukan pertumbuhan ekonomi
yang sehat. Tapi karena terbatasnya keuangan pemerintah maupun swasta nasiona
menyebabkan masih diperlukan penanaman modal asing. Agar perusahaan asing tidak
ragu – ragu menanam modalnya di Indonesia,
diperlukan sebuah Undang - Undang penanaman modal untuk menjamin hak dan
kewajiban mereka………”
Beberapa ketentuan pokok dalam Undang -
Undang tersebut antara lain :
1.
Perusahaan asing
diperkenankan menanamkan modalnya disemua bidang usaha terkecuali
a.
Pengangkutan udara
dan laut
b.
Usaha pengangkutan
kereta api
c.
Telekomunikasi
d.
Pembangkit listrik
e.
Pusat Listrik Tenaga
Atom
f.
Pengairan (irigasi)
dan air minum
g.
Pertambangan penting
(vital)
h.
Peralatan perang dan
pembuatan mesiu
i.
Industri kecil dan
usaha kerajinan rumah tangga yang secara turun menurun telah dikerjakan
penduduk secara tradisional.
2. Semua perusahaan asing yang berusaha di Indonesia wajib berdomisili dan berbadan hukum Indonesia.
3. Penanaman Modal Asing (PMA) yang penting
diberi izin menggunakan tanah dengan hak guna bangunan selama 20 Tahun. Jika
perusahaan membutuhkan tambahan waktu, Panitia Penanaman Modal dapat
memperpanjang hak penggunaan tanah tersebut.
4. Perusahaan Penanaman Modal Asing
diperkenankan mempekerjakan karyawan asing setelah mendapatkan persetujuan dari
Panitia Penanaman Modal.
5.
Perusahaan Penanaman Modal Asing wajib melatih tenaga kerja Indonesia agar dapat menduduki
semua jenjang kepangkatan.
6. Sesuai dengan perjanjian Internasional,
pemerintah akan berusaha agar tidak terjadi pajak berganda
7. Perusahaan Penanaman Modal Asing
diperkenankan untuk :
a. Mentransfer keuntungan ke luar negeri
setelah melunasi kewajiban pajaknya.
b. Membayar ongkos atau biaya pegawai asing di
luar negeri yang ada hubungannya dengan kegiatan penanaman modalnya di Indonesia.
8. Perusahaan Penanaman Modal Asing diberi
kemudahan berupa pasilitas :
a. Keringanan pajak perseroan.
b. Penyusutan dipercepat
c. Pembebasan bea masuk untuk barang, bahan baku, dan mesin untuk
keperluan perusahaan.
d. Pembebasan bea materi.
e. Diperkenankan memperhitungkan kerugian
untuk tahun berikutnya.
9. Pemerintah menjamin bahwa dalam jangka
waktu 20 tahun, semua perusahaan yang didirikan dalam Undang - Undang Penanaman
Modal Asing tidak akan diambil alih. Sesudah kurun waktu tersebut berlalu,
Panitia Penanaman Modal akan mengatur cara peralihan menjadi perusahaan
nasional.
10. Untuk melakukan Undang - Undang Penanaman
Modal Asing, dibentuk Panitia Penanaman Modal Asing yang anggotanya terdiri
dari :
a. Menteri Perindustrian sebagai Ketua
b. Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua
c. Menteri Luan Negeri sebagai Anggota
d. Menteri Perdagangan sebagai Anggota
e. Menteri Perburuhan sebagai Anggota
f. Dirjen Biro Perancang Negara sebagai
Anggota
g. Gubernur Bank Indonesia sebagai Anggota
Untuk
membantu Panitia ada sekretariat tetap untuk tugas sehari – hari.
F HATTA ( Daulat Rakyat 1993 )
“Suatu soal
yang tidak boleh luput dari perhatian kita diwaktu sekarang adalah keadaan
ekonomi rakyat kita bahwa penghidupan rakyat bertambah lama bertambah sempit
sehingga penghasilan bertambah lama bertambah turun, pengangguran bertambah
lama bertambah banyak dan gaji / upah bertambah lama bertambah turun ……Keadaan
ini hanya dapat diperbaiki secara berangsur – angsur dengan memberi susunan
kepada produksi dan konsunsi rakyat pendeknya dengan mengadakan Koperasi
produksi dan Koperasi Konsumsi, dan dibantu dengan koperasi keredit…… Yang
sanggup mengobati adalah rakyat kita sendiri. Dan pokok segala usaha adalah
kemauan tetap. Kemauan itulah yang harus kita bangkitkan. Ini dasarnya “self
help” yang senantiasa menjadi buah bibir kita.
F HATTA ( Pidato Bukit Tinggi 1932 )
Sosialisme Indonesia
timbul dari 3 (tiga) faktor :
1.
Sosialisme Indonesia
timbul karena suruhan Agama.
Etik
agama yang menghendaki adanya rasa persaudaraan, tolong menolong antara sesama
manusia dalam pergaulan hidup, orang terdorong ke sosialisme ……Tadi Sosialisme
Indonesia ( SI ) muncul dari nilai - nilai agama, terlepas dari marxisme…… Yang
ada hanyalah perjumpaan cita – cita sosial, Demokrat Barat dengan sosialisme
religius (Islam), dimana marxisme sebagai pandangan hidup materialisme tetap
ditolak.
2.
Sosialisme Indonesia merupakan expresi jiwa berontak bangsa
Indonesia
yang memperoleh perlakuan yang sangat tidak adil dari penjajah.
3.
Para pemimpin Indonesia yang tidak dapat menerima marxisme
sebagai pandangan yang berdasarkan materialisme, mencari sumber – sumber
Sosialisme dalam masyarakat sendiri ………dasar – dasar bagi Sosialisme Indonesia,
terdapat pada masyarakat desa yang kecil, yang bercorak kolektif, yang banyak
sedikitnya masih bertahan sampai sekarang……
s
Tercermin pada Pasal
33 Undang - Undang Dasar 1945.
Penjelasan Resminya :
“
Dalam Pasal 33 tercantum dasar ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk
semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota – anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Kooperasi”
s Asas
kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa, yang menunjukkan bagai mana
guru dan murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah
hendaknya corak kooperasi Indonesia.
s “Dikuasai
oleh Negara“ tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau
ondernemer.
Lebih
Tepat : Kekuasaan Negara terdapat pada membuat peraturan guna melancarkan
ekonomi, yang melarang, “penghisapan” orang yang lemah oleh orang yang
bermodal.
F Publik Utilities
“Publik
utilities“ diusahakan pemerintah “dikuasai” bukan otomatis langsung dikelola
oleh pemerintah, tapi dapat diserahkan pada pihak swasta asalkan dengan
pengawasan pemerintah
F Pemilik
Pemilik
sebaik – baiknya pemerintah, tapi pengelola adalah tenaga yang cakap yang bila
perlu dengan menyewa manajemen asing (dengan syarat, mereka harus mendidik
orang Indonesia
yang kelak akan menggantikan mereka)
F HATTA 12 April 1974 " Keputusan
Pengangkat Panitia Seminar Siasat Ekonomi
(Brain Trust) :
- Sistim Ekonomi Indonesia adalah Sistim Ekonomi
Koperasi, tata cara untuk melaksanakan Sistim Ekonomi Nasional berdasarkan Tap
MPR.
- Politik perekonomian jangka panjang meliputi
segala usaha dan rencana untuk menyelenggarakan (berangsur – angsur) ekonomi Indonesia
yang berdasarkan koperasi
Politik
perekonomian jangka pendek; sejarah dengan menunggu tercapainya hasil
perekonomian jangka panjang, yang realisasinya bersandar kepada
bukti-bukti yang nyata.
I. Macam-macam Tindakan Ekonomi
a. Perusahaan pemerintah boleh monopoli
terutama 5 (lima) sektor yaitu Listrik, Kereta Api dan Tram, Pesawat , Kawat
Telepon, Bank Sirkulasi, dan Tambang Vital
(BUMN).
b. Perusahaan campuran (Pemerintah dan Partikulir)
c. Koperasi campuran (MA, Buruh Indonesia,
pemerintah).
d. Perusahaan partikulir diawasi oleh Negara
e. Koperasi partikulir diawasi oleh Negara
II. Pengawasan Pemerintah Lainnya Atas
Tindakan Ekonomi :
a. Peraturan tentang perusahaan
b. Koordinasi
c. Pembatasan produksi
III. Peraturan Harga
Tanah
partikulir dihapuskan
F Badan Usaha Milik Negara (BUMN); berdasarkan penafsiran ketentuan
Pasal 33 UUD 1945, Edi Swasono 6 – 7
Oktober1977 " Seminar penjabaran Pasal 33 UUD 1945;
RUSLAN ABDUL GANI :
“Monopoli
oleh pemerintah secara definisi diperbolehkan karena Pemerintah secara definisi
‘melindungi segenap bangsa dan selurun tumpah darah Indonesia’ dan bahwa ‘cabang – cabang produksi …… Dasar
dari pada ini adalah kepentingan negara dan sebesar – besar kemakmuran rakyat’
bukan kemakmuran perorangan ataupun kemakmuran manca negara”
" Sanggahan :
-
Konsep monopoli
“manapun” bertentangan dengan konsep demokrasi ekonomi. Dalam sektor ekonomi
monopoli harus dihindari karena banyak sekali sisi negatifnya.
-
Konsep monopoli
bertentangan dengan “dikuasai negara” menurut HATTA. Bukan jaminan monopoli
oleh negara, apalagi oleh kelompok tertentu yang diberikan negara walaupun
dalam pengawasan pemerintah (bagai mana kalau kontrol pemerintah lemah atau
tidak berpungsi ?)
Pengelolaan
sektor perekonomian negara; “harus ada keseimbangan antara idealisme dan
realisme dalam arti idealnya sektor koperasi harus diutamakan karena merupakan
seko guru ekonomi; tapi secara realitis tidak semua aktivitas ekonomi dapat dan
harus dikooprasikan.
"
Pengelolaan sistem
perkonomian nasional harus harus mengembangkan sistem perkonomian yang bersifat
kooperatif dan kerakyatan !
"
Hasil
Seminar :
I. a. Pasal 33 adalah politik ekonomi untuk
mewujutkan Sistim Ekonomi Sosialisme Pancasila.
b. Untuk mewujudkan itu perlu adanya Ekonomi
Berencana.
II. Bahwa
dalam Sistim Ekonomi Pancasila ada 3 (tiga) sektor dengan 3 pelaku :
a. Sektor Koperasi sebagai wadah prekonomian rakyat.
b. Sektor usaha negara untuk mengelola ayat 2 dan 3
c. Sektor usaha
swasta disamping ayat (a) dan (b)
III. Koperasi : dalam usaha menjadikan
koperasi sebagai wadah ekonomi yang utama untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
maka :
a.
Koperasi diberi
ruang gerak seluas – luasnya, proteksi dan bimbingan.
b.
Pembinaan Kopraei
secara integral.
c.
Menciptakan iklim
yang FAVOURABLE, pertumbuhan koperasi
dilindungi dari persaingan yang tidak seimbang swasta dan asing.
d.
Organisasi koperasi
harus meningkatkan diri melalui :
- Peningkatan
managerial dan tehnical skill
- Peningkatan
kewira swastaan
- Peningkatan
fungsi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia)
yang memperjuangkan atau membela kepentingan koperasi.
e. Pendidikan Koperasi di sekolah – sekolah
atau perguruan tinggi
f. Setiap pembentukan koperasi harus benar –
benar mendasarkan pada kepentingan anggota.
g. Kebijaksanaan perkreditan agar menunjang
pertumbuhan koperasi
IV. Sektor negara
- Secepatnya ditetapkan Undang - Undang
yang menetapkan sektor – sektor produksi yang diusahakan oleh Perusahaan Negara
- Pedoman pembiayaan yang antara lain :
modal dari pemerintah tapi dapat patungan dengan dalam negeri dan luar negeri
yang tidak mengikat atau atas dasar production sharing dan sebelumnya harus
dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
V. Sektor swasta
- Bidang swasta adalah yang belum ditangani
koperasi dan negara
- Perlu sistim pengawasan dan pembatasan
untuk mencegah dominasi " asing : harus ada transfer of technology.
" Pengertian
“dikuasai
negara” :
1.
Pemilik
2.
Pengatur
3.
Perencana
4.
Pelaksana
5.
Pengawasa
“menguasai”
:
1. Dengan
memiliki Sumber Daya Alam
2. Tanpa
memiliki Sumber Daya Alam
" Pengertian
“cabang – cabang produksi yang penting bagi negara” dapat berubah dari waktu
kewaktu.
" Pengertian
“cabang – cabang produksi yang yang menguasai hajat hidup orang banyak” dapat
berubah dari waktu kewaktu mungkin yang tetap adalah Jalan Raya, Kereta Api,
Listrik, Pelabuhan, Telkom, dan Jaringan Irigasi.
19 September 1980 " Seminar Ekonomi Pancasila : Ciri –ciri ekonomi
pancasila ( BUDIONO ) :
1. Peranan dominan dari koperasi " semua
bentuk Badan Usaha didasarkan asas kekeluargaan.
2. Memandang manusia secara utuh
……bukan
melulu ‘economic man’ tapi juga ‘social dan religious man’
3. Adanya kehendak sosial yang kuat ke arah
egalitarianisme atau kemerataan sosial.
4. Diberikan prioritas utama pada terciptanya
prekonomian nasional yang tangguh. Perkonomian nasional :
- Pemupukan ketahanan nasional
- Pemberian prioritas utama pada kepentingan
nasional untuk mencapai perekonomian mandiri, tangguh dan terhormat di arena
internasional.
5. Sistem desentralisasi dalam pelaksanaan
kegiatan – kegiatan ekonomi yang diimbangi perencanaan yang kuat (arah
perkembangan).