Rabu, 31 Oktober 2012

Nama Nama Bayi Islami Yang Bagus


Nama Islami huruf  ALIF
  • 1. Aban  :  perbuatan yang sangat jelas, nama putra khalifah ‘Utsman bin ‘Affan
    2. Abiy  :  yang memiliki kepribadian yang kuat yang pantang tunduk terhadap tekanan
    3. Abyan :  yang lebih jelas
    4. Adib :  sastrawan
    5. Ahmad :  yang banyak dipuji-puji, nama yang diberikan oleh Allah kepada Nabi Muhammad dalam al-Qur’an

Senin, 29 Oktober 2012

Resume "SISTEM EKONOMI INDONESIA"



SISTEM EKONOMI INDONESIA
(SILLABUS MATERI)


I.     SISTEM EKONOMI GLOBAL
·             Rasional
·             Keterkaitan Sistem Ekonomi dengan Sifat Dasar Manusia
·             Keterkaitan Sistem Ekonomi dengan Falsafah, Pandangan, dan Pola Hidup Masyarakat Tempatnya Eksis
·             Keterkaitan Sistem Ekonomi dengan Sistem Politik Suatu Negara
·             Bentuk-bentuk Sistem Ekonomi Dunia

II.    GAMBARAN UMUM PEREKONOMIAN INDONESIA
·            Tinjauan Perekonomian Indonesia Secara Global
·             Era Sebelum Tahun 1966 (1945-1966)
·            Masa Peralihan (1966-1968)
·            Era Pembangunan Jangka Panjang I
(Potret Kronologis Per Pelita dan Per Aspek)
·            Era Pembangunan Jangka Panjang II (Target dan Globalisasi)
·            Dasar Operasional Ekonomi Indonesia
·            Koperasi – Soko Guru Perekonomian Indonesia
·            BUMN/BUMD dan Swasta – Pilar Perekonomian Indonesia

III.      KETERKAITAN SISTEM EKONOMI INDONESIA DENGAN PEMBANGUNAN NASIONAL
·   Hakekat Pembangunan Nasional
·   Macam-macam Strategi Pembangunan Ekonomi
·   Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia
·   Distribusi Pendapatan dan Pemerataan Pembangunan ***

·   Struktur Ekonomi Indonesia

IV.    PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA
·        Masalah dan Kebijakan
·        Konglomerasi dan Kaitannya dengan Ekonomi Kerakyatan

Referensi : Dumairy, Pandji Anoraga, Mubyarto, Artikel-artikel media cetak, dsb – BEBAS !!!
 Sistem adalah suatu jalinan berbagai subyek (atau obyek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. 
Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.
 





Benang Merah Hubungan Sistem Ekonomi dengan Sistem Politik
Konteks Pengkutuban
“Kutub A”
“Kutub Z”

Ideologi Politik

Rezim Pemerintahan

Penyelenggaraan Kenegaraan

Struktur Birokrasi

Ideologi Ekonomi

Pengelolaan Ekonomi

 
Liberalisme (liberal)

Demokrasi (demokratis)

Egalitarianisme (egaliter)

Desentralisme (desentralistis)

Kapitalisme (kapitalis)

Mekanisme Pasar

Komunisme (komunis)

Otokrasi (otoriter)

Etatisme (etatis)

Sentralisme (sentralistis)

Sosialisme (sosialis)

Perencanaan Terpusat

Bentuk-bentuk Sistem Ekonomi Dunia :
1.      Sistem Ekonomi Komando/Komunis
ciri-cirinya :
~          Peran pemerintah sangat besar terutama pada produksi (apa, berapa besar, bagaimana medistribusikannya)
~          Pengelolaan faktor-faktor produksi dilakukan oleh pemerintah
~          Tingkat upah tenaga kerja ditentukan oleh pemerintah
~       Sistem harga tidak mempengaruhi jumlah barang dan jasa yang dihasilkan
2.      Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis
ciri-cirinya :
~          Pemilikan perorangan atas alat-alat produksi ; kebebasan berproduksi
~          Perekonomian bergantung pada pasar (Hukum D &S) secara bebas
~          Kompetisi tingkat tinggi
~          Orientasi profit sangat dominan

3.      Sistem Ekonomi Sosialis
ciri-cirinya :
~          Menekankan kemakmuran bersama dan pemilikan bersama harus dipertahankan
~          Pemerataan sosial
~          Penghapusan kemiskinan dalam program-program utama pembangunan

4.      Sistem Ekonomi Campuran
ciri-cirinya :
~           Pemerintah cukup kuat untuk sewaktu-waktu mengatur perekonomian
~           Perekonomian tergantung pada hukum D & S yang masih diatur pemerintah
~          Hak milik individu dan kebebasan berusaha tetap diatur oleh pemerintah
~          Alat-alat produksi dimiliki pemerintah dan atau swasta

Era Sebelum tahun 1966 (1945 -1966)
·          Perekonomian tidak stabil mengikuti tidak stabilnya politik ; yang ditandai dengan pergantian Kabinet (Hatta-Natsir-Sukiman-Wilopo-Ali I-Burhanuddin-Ali II-Djuanda) ; sistem dan kebijakan berubah sepanjang waktu.
·          1952-1958 : Pertumbuhan Ekonomi meningkat dengan laju 6,9%
·          1960-1965 : Pertumbuhan Ekonomi menurun 1,9% ; dengan pembengkakan     defisit anggaran belanja dari tahun ke tahun, dan memuncak tahun 1966.
·          Sebenarnya  kenaikan harga-harga secara agresif telah tampak sejak tahun 1955, dimana laju inflasi diukur dengan Indeks Biaya Hidup di Jakarta, naik 33% dan meningkat sampai 40% di tahun 1958.
·          Tahun 1960 ada tanda-tanda inflasi akan mereda, tapi di tahun 1961 justru meningkat lagi sampai tahun 1966.
·          Pada tahun terakhir rezim ORDE LAMA ini, perekonomian mencatat peristiwa penting yang sangat tidak diinginkan : laju inflasi sekitar 650%.
·          Secara garis besar, masa Orla juga ditandai dengan fenomena ekonomi yang tidak menyenangkan seperti :
~          Nasionalisasi Perusahaan Asing, mulai tahun 1951 tapi secara besar-besaran di tahun 1958 dengan UU No. 78/1958 tentang Investasi Asing. Akibatnya : BED (sekarang BEJ) tutup karena yang terdaftar di sana lebih banyak justru perusahaan asing.
~          Kekurangan kapital dengan larinya investor asing yang berakibat tekanan terhadap Neraca Pembayaran.
~          Kebijakan Anti Investasi Asing
~          Pangsa pasar sejumlah komoditas dalam perdagangan internasional hilang.
~          Kejanggalan sistem moneter, dimana sistemnya terbentuk oleh Bank-Bank asing hasil nasionalisasi (kecuali BNI ‘46), termasuk BI yang dinasionalisasi tahun 1953 dari De Javasche Bank.

Masa Peralihan (1966 - 1968)

·          ‘Warisan’ yang diterima :
~          ketidakmampuan memenuhi kewajiban Hutang Luar Negeri ; > $ 2 miliar
~          penerimaan ekspor = setengah dari pengeluaran untuk impor barang dan jasa
~          ketidakberdayaan untuk kendali APBN dan Pajak
~          laju inflasi 30% – 50% per bulan
~          kondisi prasarana perekonomian yang buruk dan kapasitas produktif sektor industri dan ekspor

·          Langkah prioritas (kebijakan ekonomi)
1.      Memerangi hiper inflasi
2.      Mencukupkan stok bahan pangan (beras)
3.      Merehabilitasi prasarana perekonomian
4.      Meningkatkan ekspor
5.      Menyediakan / menciptakan lapangan kerja
6.       Mengundang kembali investasi asing
·          Garis Besar Periode (jangka pendek + jangka panjang) ; dimana jangka pendeknya :
a.    Tahap Penyelamatan (Juli – Desember 1966)
b.    Tahap Rehabilitasi (Januari – Juni 1967)
c.    Tahap Konsolidasi (Juli – Desember 1967)
d.    Tahap Stabilisasi (Januari – Juni 1968)
*** Ditambah Jangka Panjang (RePelita) yang dimulai pada April 1969
·          Kebijakan Jangka Pendek :
~          “Kebijakan Anggaran Berimbang” (Balanced Budget Policy)
~          Penyelesaian Utang Luar Negeri ; diadakan “konsorsium” negara-negara donatur (IGGI)
~          Untuk sektor moneter, diadakan perombakan sistem ; ikut lagi menjadi anggota IMF (sempat keluar tahun 1965)
~          Berlakukan tiga undang-undang baru tentang Perbankan :
a.    UU Tentang Perbankan Tahun 1967
b.    UU Tentang Bank Sentral Tahun 1968
c.    UU Tentang Bank Asing Tahun 1968
***Lembaga-lembaga Keuangan dan Banl-bank peranannya sebagai “Agen Pembangunan” diperbesar.



ERA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG I

ERA PJP * RPLT sebanyak 6 tahapan dengan 3 sasaran (Trilogi Pembangunan):
a.      STABILITAS Perekonomian
b.      PERTUMBUHAN Ekonomi
c.      PEMERATAAN Hasil-hasil Pembangunan

Potret Kronologis Per Pelita

A.     Pelita I (1969 - 1974)
Sasaran : stabilitas perekonomian, pertumbuhan ekonomi, pemerataan.

B.     Pelita II (1974 - 1979)
Sasaran : pertumbuhan ekonomi, pemerataan, stabilitas

Pelita I dan II kinerjanya sangat memuaskan :
·          Pertumbuhan rata-rata / tahun 7%
·          Investasi meningkat dengan laju dari 11% - 24% selama 10 tahun (Produk Domestik Bruto)
·          Kontribusi tabungan pemerintah membesar dari 23% - 55% (1969/1970) – (1973/1974) dimana sumber utama penerimaan devisa adalah minyak (80% dari total penerimaan ekspor)
Catatan tahun 1969/1970 adalah kejutan-kejutan minyak (2/3 dari penerimaan domestik).
15 November 1978 : Devaluasi rupiah sebanyak 50% dari Rp. 415,- menjadi               Rp. 625,-/ $ US.

C.     Pelita III (1979 - 1984)
·          Kemelut minyak dunia dan resesi melanda negara-negara industri tahun 1982/1983
·          Indonesia yang neracanya surplus di tahun 1980/1981 (2 miliar dolar), mulai defisit tahun 1981/1982 (2,7 miliar dolar) dan defisit habis-habisan tahun 1982/1983 (6,7 miliar dolar).
·          Efeknya bagi pertumbuhan Prod Domestik Bruto sangat dramatis : 2,24% pada tahun 1982, padahal dasawarsa sebelumnya PDB tumbuh rata-rata 7% - 8% per tahun. Untuk pertama kali dalam pemerintahan ORBA pendapatan per kapita mengalami stagnasi.
·          Kebijakan makroekonomi :
a.      Anggaran belanja dihemat : Jan ’83 – Jan ’84
b.      Tambahan pinjaman LN untuk mengimbangi penurunan penerimaan ekspor, menggalakkan ekspor komoditi nonmigas, membatai impor barang mewah, mengurangi perjalanan-perjalanan LN, menggalakkan penggunaan produk DN.
c.      30 Maret 1983 rupiah didevaluasi 28%
d.      Mei 1983 hampir 50% proyek-proyek sektor publik (yang bersifat intensif kapital dan intensif kandungan impor) senilai ± 20 miliar dolar dijadual ulang atau dibatalkan. Gaji PN dibekukan (tidak dinaikkan).
e.      Jan ’84 harga BBM DN dinaikkan dengan mengurangi subsidinya. UU baru di bidang perpajakan efektif diberlakukan. Subsidi-subsidi lain seperti pupuk dan pestisida dikurangi sedangkan subsidi-subsidi terhadap bahan pangan tertentu diberikan.
f.      Sektor moneter : deregulasi parsial sistem perbankan. Tingkat bunga ditetapkan BI menjadi ketetapan masing-masing bank.

D.     Pelita IV (1984 - 1989)
·          Target pertumbuhan ekonomi per tahun 5% saja ; sebelumnya 6%.
·          Deregulasi dan debirokratisasi diteruskan ; lebih me-liberalkan  perekonomian untuk merangsang investor asing dan menekan biaya ekonomi tinggi demi kesinambungan pembangunan.
·          Kemelut pasar modal dan relisasi mata uang sehingga beban hutang LN tambah berat.
·          Kebijakan : menghemat pengeluaran rutin, penggiatan pengawasan dan penertiban penggunaan dana pembangunan, mengendurkan ketergantungan terhadap komoditas migas (dengan penyusunan APBN secara hati-hati).
12 September 1986 : devaluasi lagi untuk tujuan menggenjot ekspor nonmigas.
Agustus 1986 : pasar minyak bumi dunia anjlok sampai $US 10 / barrel.
·        Tahun 1984 : swasembada beras sukses.
·         Tahun 1989 : perkembangan pasar modal (BEJ) dan perbankan luar biasa.

E.     Pelita V (1989 - 1994)
·          Situasi jauh lebih baik
·          Pertumbuhan rata-rata 6,7% per tahun (sebelumnya 5,32% per tahun).
·          Deregulasi dan debirokratisasi terus berlanjut karena hasilnya nyata.
·          Ekspor nonmigas meningkat bahkan ekspor berbagai produk industri sehungga Indonesia jadi termasuk negara industri baru (NIC).
·          Paket-paket deregulasi dan debirokratisasi tidak hanya PP, tapi jadi UU :
-          UU No. 25 Tahun 1990 tentang Koperasi
-          UU No.  7  Tahun 1992 tentang Perbankan
-          UU No. 9 – 12 Tahun 1994 tentang Perpajakan

Potret Umum (Aspek-Aspek)
§         Relatif terpeliharanya stabilitas nasional sepanjang era PJP I (wujud konkritnya : keberhasilan mengendalikan tingkat harga umum).
§         Berbagai permasalahan mendasar dalam pembangunan dapat diatasi (mis : inflasi dari 650% tahun 1966 menjadi rata-rata 17% per tahun dalam dasawarsa 1970-an dan menjadi rata-rata 9% per tahun dalam dasawarsa berikutnya, sedangkan pertumbuhan ekonomi rata-ratanya 6,8% per tahun sehingga pendapatan per kapita yang di awal PJP I US$ 70 menjadi US$ 770 di akhir era).
§         Pengelolaan makroekonomi yang berhati-hati, meningkatnya partisipasi rakyat (masyarakat awam dan pengusaha swasta), kebijaksanaan anggaran berimbang dan dinamis.
§         Struktur perekonomian lebih kokoh dan seimbang baik dari sisi penerimaan negara, perolehan devisa (penerimaan ekspor), maupun dari sisi tertentu investasi.
§         Ketergantungan negara pada sektor migas berkurang, tergantikan oleh sektor perpajakan.
§         Perolehan devisa 65%-70% berasal dari komoditi non migas.
§         Investasi sektor swasta semakin berkembang.
§         Peranan tabungan pemerintah dalam dana pembangunan dari Pelita I – V fluktuatif (44,5% - 63,7% - 69,5% - 43,1% - 50,7%), kurang sesuai dengan harapan dari kebijaksanaan anggaran berimbang dan dinamis.
§         Sektor moneter : Paket Deregulasi Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 (Pakto 27-88) menjadikan jumlah bank swasta lebih dari dua kali lipat dan jumlah kantornya hampir enam kali lipat dalam waktu enam tahun (1988-1994). Peranan bank pemerintah dalam memobilisasi dana masyarakat dan penyaluran kredit pada tahun 1988 60% dan 65%, pada tahun 1994 menjadi 39% dan 44%.
§         Jumlah lembaga-lembaga keuangan non bank juga meningkat pesat.
§         Perkembangan-perkembangan di sektor keuangan turut meningkatkan investasi dalam jumlah yang luar biasa, khususnya tahun 1989 dan 1990. Konsekuensi lanjutannya, permintaan dalam negeri meningkat sehingga menimbulkan tekanan inflasi.
§         Investasi yang bertumpu pada sektor industri barang ekspor non migas, peningkatannya telah mengakibatkan pula kenaikan impor, sehingga menambah beban defisit transaksi berjalan (tahun 1993-1994 senilai US$2.940 juta)
§           Pembayaran angsuran pokok dan bunga utang Luar negeri yang kian membengkak yang berpengaruh pada pengeluaran rutin, khususnya pada Pelita IV yang disebabkan oleh dua hal : (1) membesarnya jumlah pembayaran utang yang jatuh tempo, dan (2) apresiasi nilai Yen Jepang terhadap Dolar Amerika Serikat (Yendaka).

Karena masalah sudah sedemikian kompleks, maka pengaruh faktor-faktor obyektif perlu diperhatikan juga – tidak dapat diabaikan begitu saja.
Faktor-faktor obyektif yang berpengaruh tersebut antara lain :
·            Sejarah dan perkembangan politik bangsa dan negara Indonesia
·            Keadaan terlepasnya rakyat dari belenggu penjajahan sampai kemerdekaan, proses perjuangan dari proklamasi sampai sekarang – psikologis dalam pembangunan
·            Pemilikan kapital yang masih lemah di kalangan rakyat – gerak tidak leluasa
·            Perkembangan agraris ke industri agraria yang tidak berlangsung secara baik
·            Tingkat kehidupan rakyat yang masih rendah
·            Tradisi dan sifat bangsa Indonesia – gotong royong untuk menyelesaikan persoalan
·            Daerah penghasil kekayaan negara masih terbatas
·            Sistem perdagangan DN dan LN yang tidak konstan, terutama untuk usaha-usaha rakyat
·            Keragaman budaya – melahirkan tradisi-tradisi
·            Perkembangan koperasi yang terhambat
Bertolak dari hal-hal tersebut, benang merah yang bisa ditarik :
1.       Cara untuk mengatasi kesulitan ekonomi : harus dilandasi oleh kebijaksanaan yang berorientasi pada rakyat – potensi rakyat besar
2.       Pertumbuhan yang berorientasi pada desa
3.       Pengelolaan SDA oleh rakyat dan untuk rakyat
4.       Pembenahan manajemen
5.       Birokrasi yang kaku dibenahi, karena rakyat juga punya suara untuk penyelesaian persoalan negara – jangan ada ‘gap’
Secara konkrit, langkah-langkah ekonomi :
1.       Rehabilitasi, intensifikasi, ekstensifikasi – industri
2.       Politik perdagangan (proteksi) yang mendorong berkembangnya industri
3.       Bimbingan ke arah ekspor barang-barang hasil industri Indonesia
4.       Stop impor barang-barang saingan produksi dalam negeri
5.       Hapus loket-loket yang merupakan penghambat – manajemen / birokrasi



ERA PJP II dan GLOBALISASI

PJP II : 1994 – 2019 (secara administratif berakhir)

Repelita VI (1994-1999) : tahap I Pembangunan Jangka Menengah
APBN   1994 – 1995      : tahap I Pembangunan Jangka Pendek

Tahun 2020 ‘Putaran Uruguay’ berlaku : segala bentuk proteksi dalam perdagangan antar negara (termasuk dalam sektor jasa) HARUS dihapuskan.

Indonesia mulai Repelita VI bukan lagi negara agraris tetapi ‘NIC’ karena sumbangan sektor industri (pengolahan) – dalam bentuk PDB – sudah melampaui sektor pertanian ; 21,10% vs 17,60% di tahun 1993.

Secara garis besar, target-target PJP II (awal) dicanangkan sebagai berikut :
·            Tingkat pertumbuhan rata-rata/tahun ……………………………. 25,2%
~       Ekonomi secara keseluruhan…………………………….6,2%
~       Sektor pertanian, perikanan, kehutanan………………..3,5%
~       Sektor industri………………………………………………9,0%
~       Sektor manufaktur Non Migas…………………………..10,0%
~       Sektor jasa………………………………………………….6,5%
·            Laju inflasi rata-rata………………………………………………..     5,0%
·            Ekspor Non Migas………………………………………………….   16,5%
·            Ekspor manufaktur…………………………………………………    17,5%
·            Debt Service Ratio…………………………………………………     20,0%
·            PDB (se-Repelita)……………Rp. 2.150,0 triliun
·            Nilai investasi (se-Repelita)…Rp.    660,1 triliun = 30,70% PDB
v  Dana DN :
~          Pemerintah (25,5%)…………………Rp. 169,4 triliun
~          Swasta atau masyarakat (69,0%)….Rp. 454,1 triliun
v  Dana LN……………………………………………….Rp. 36,6 triliun

Globalisasi adalah mendunianya kegiatan dan keterkaitan perekonomian, dimana :
*       Batas kenegaraan hilang
*       Internasional menjadi transnasional
*       Kegiatan perekonomian tidak hanya aspek perdagangan dan keuangan, tetapi juga aspek produksi dan pemasaran serta SDM
*       Negara satu dengan yang lainnya terkait erat
*       Peristiwa ekonomi cepat merambah
*       Perusahaan multinasional menjadi transnasional
*       Keunggulan ekonomi komparatif menjadi kompetitif, sedangkan keuntungan ekonomi yang sebelumnya diukur dengan skala usaha diubah dengan ukuran cakupan area
*       Negara-negara maju mengadakan ‘konsorsium’ untuk proteksi sehingga perang dagang kemungkinan besar terjadi.

Peran dan Kedudukan BUMN (PP No. 3 tahun 1983)

** Dari tujuan :
1.    Sumbangan perkembangan ekonomi negara (umumnya) dan penerimaan negara (khususnya)
2.    Memupuk keuntungan atau pendapatan
3.    Penyelenggaraan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
4.    Perintis usaha-usaha yang belum dapat dilaksanakan sektor swasta dan koperasi
5.    Penyelenggaraan usaha-usaha yang sifatnya melengkapi usaha sektor swasta dan koperasi
6.    Fungsi pembinaan bagi swasta (khususnya golongan ekonomi lemah) dan sektor koperasi
7.      Pelaksana kebijakan pemerintah di bidang ekonomi (pembangunan secara umum)

** Dari fungsi :
1.    Fungsi Komersil : sebagai suatu sumber pendapatan
2.    Fungsi Non Komersil : sebagai agen pembangunan dan perkembangan

Keputusan Menteri Keuangan No. 826 tahun 1992 :
BUMN sangat sehat memiliki nilai > 110
BUMN sehat              memiliki nilai    100 – 110
BUMN kurang sehat memiliki nilai      90 – 100
BUMN tidak sehat     memiliki nilai    90

Dasar penilaian tersebut adalah Rentabilitas (75%), Likuiditas (12,5%), dan Solvabilitas (12,5%) dan indikator-indikator lainnya (30% dari total penilaian).

Adapun usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan nilai BUMN antara lain :
*          Restrukturisasi (management empowerment, re-organisasi, mengubah kontrol pemerintah atas BUMN, menciptakan landasan manajemen yang bersih-profesional-transparan-kompetitif, mengkaji aspek yang terkait dengan kinerja BUMN)
*          Profitisasi (perubahan status yang lebih menguntungkan, kerjasama operasi atau manajemen, konsolidasi atau merger, pemecahan perusahaan, go public, pembentukan perusahaan patungan dengan swasta DN / LN)
*          Privatisasi (IPO, MBO, penjualan asset, sewa guna usaha, kontrak manajemen, likuidasi, dan sebagainya)






LANDASAN EKONOMI INDONESIA

A.     Landasan Filosofis (idiil)
1.      Menurut Mubyarto
 5 Etika Ekonomi Idonesia :
a.      SEI harus ditegakkan dengan 3 rangsangan (rangsangan ekonomi, rangsangan sosial, dan rangsangan moral)
b.      Etika kebijaksanaan ; harus ada kehendak kuat untuk mewujudkan pemerataan sosial  (keseimbangan, keserasian, dan keselarasan distribusi pendapatan dan kekayaan)
c.      Etika prioritas
d.      Koperasi sebagai soko guru perekonomian perlu dipertahankan untuk mampu jadi pelaku
e.      Ada imbangan yang jelas antara perencanaan yang sentral (kebijakan dan strategi) dengan yang desentral (pelaksanaan di daerah)
2.    Menurut Emil Salim :
a.      Harus ada perwujudan dari peranan negara dan swasta (individu dan koperasi) ; fungsi negara, swasta, dan koperasi dalam kapasitas masing-masing
b.      Tidak ada dominasi dan konfrontasi
c.      Masyarakat memegang peranan sentral dalam perekonomian
d.      Harus ada pengaturan perencanaan dan pengawasan terhadap mekanisme perekonomian yang ada

B.     Landasan Struktural
Untuk mewujudkan keadilan sosial, maka UUD 1945 perlu dijabarkan yakni pasal 23, 27, 33, dan 34 yang terkait dengan sila kelima Pancasila, dimana pasal 33 disebut sebagai dasar demokrasi ekonomi :
~          Berasaskan kekeluargaan ; saling kerjasama antar warga negara untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu semua masyarakat harus berpartisipasi aktif dan turut bertanggungjawab atas keberhasilan usahanya.
~          Dikuasai negara ; terdapat pada pembuatan peraturan guna melancarkan jalannya perekonomian, yang bersendi pada komitmen kemakmuran masyarakat – bukan kemakmuran orang per orang.
Demokrasi Ekonomi ; dalam pelaksanaan demokrasi ekonomi, terdapat ciri/sifat sistem yang dapat diambil dan dihilangkan atau dihindari.
a.      Ciri positif yang dapat diambil :
~          Pasal 33 ayat 1, 2, 3
~          Sumber-sumber kekayaan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan yang ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula
~          Warga negara punya kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
~          Hak perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum
~          Potensi, inisiatif, dan daya kreasi warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
~          Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara olah negara
b.      Ciri negatif yang dihilangkan atau dihindari :
~          Sistem persaingan bebas ; eksploitasi manusia dan bangsa lain
~          Sistem etatisme ; dominasi pemerintah yang mematikan potensi warga negara
~          Pemusatan maupun dominasi kekuatan ekonomi dan persaingan tidak sehat
C.     Landasan Operasional
GBHN ; dengan maksud memberikan arah bagi perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan

GBHN 1999 – 2000 :
          Sistem ekonomi yang dikembangkan saat ini adalah sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup,  pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.

Untuk mencapai ekonomi kerakyatan yang diharapkan, dilakukan pembinaan ekonomi rakyat dengan 3 tema pembinaan :
a.      Kerakyatan ; dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat
b.      Kemartabatan ; pelaku akan memiliki citra dan kemampuan dalam mengolah sumber daya lokal dan memanfaatkan berbagai aset produktif
Keadaan ini menjadikan posisi mereka setara dalam negosiasi dan berbisnis
c.      Kemandirian ; mampu menunjukkan kebolehannya dalam mengolah dan mengambil keputusan tanpa harus bergantung pada pihak lain

Hakekat Pembangunan Nasional (GBHN) adalah :
1.         Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
2.       Pembangunan ekonomi harusselalu mengarah pada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan UUD 1945 yang disusun
3.       Pembangunan ekonomi terkait dengan indikator-indikator ekonomi :
a.       Pertumbuhan
b.       Laju inflasi (inflasi turun, maka pembangunan berhasil)
c.       Neraca Perdagangan Luar Negeri (positif bila ekspor > impor) – ada modifikasi khusus pada unsur ekspor dan impor, dimana ekspor/impor dibagi dua menjadi bidang migas dan non migas
d.       Neraca Jasa
e.       Transaksi Berjalan (Neraca Barang dan Jasa ; c+d)
f.        Pendapatan Per Kapita
g.       dsb…

Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia adalah :
Pemilihan atas faktor-faktor yang akan dijadikan variabel utama yang akan jadi penentu proses pertumbuhan.

Macam-macam Strategi Pembangunan Ekonomi :
¨         Strategi Pertumbuhan (1966-1968)
Dalam metode ini, yang menjadi kriteria utama adalah pertumbuhan itu sendiri. Dari sini diharapkan pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat (dari atas ke bawah).
Akibat dr model ini : adanya kepincangan/kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.
¨         Strategi Pertumbuhan dan Pemerataan (Repelita II)
Dalam metode ini, penekanan dilakukan melalui social engineering (perekayasaan sosial), misalnya dengan mendirikan KUD di desa sebagai basis perekonomian.
¨           Strategi Ketergantungan
Muncul pertama kali pada pertemuan ahli-ahli ekonomi di Mexico tahun 1965. Penekanannya pada bagaimana menghilangkan ketergantungan tersebut.
Menurut para ahli, kemiskinan yang ada di negara-negara berkembang banyak disebabkan oleh adanya ketergantungan pada pihak luar. Oleh karena itu, pemerintah negara tersebut harus bisa melepaskan diri dari rantai ketergantungan itu.
~          Pembangunan yang dilakukan harus dapat menghilangkan ketergantungan / struktur eksploatatif, misalnya : adanya/terjadinya perbedaan yang jelas antara pedesaan dan perkotaan, atau antara negara-negara maju dengan NSB.
~          Untuk menghilangkannya adalah dengan memacu industri pada negara berkembang dengan tetap mendasarkan pada sektor dasarnya sebagai negara berkembang (misal : pertanian) yang memiliki nilai lebih.
¨         Strategi Pendekatan Kebutuhan Pokok (Basic Need Approach)
Strategi ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidakmampuan pembangunan untuk memecahkan masalah-masalah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Kebutuhan pokok manusia tidak bisa dipenuhi jika pendapatannya rendah. Oleh karena itu, perlu adanya :
~          Lapangan kerja (untuk menekan kemiskinan)
~          Pertumbuhan ekonomi (dengan meningkatkan industri)
~          Pemenuhan kebutuhan pokok

Strategi Pembangunan Indonesia lebih banyak ditekankan pada “pertumbuhan” dan untuk bisa tumbuh dengan baik perlu suatu situasi yang dapat menunjang (disebut dalam Trilogi Pembangunan sebagai “StAbiLiTaS”).

Kondisi/situasi – (indikator-indikator) sesudah tahun 1968 / Repelita II :
1.    Semakin meningkatnya bantuan pusat kepada daerah.
Misalnya : Subsidi, inpres ; berorientasi pada penciptaan lapangan kerja.
2.    Pemberian Kredit.
Misalnya : KIK dan KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen)
3.    Pembentukan Koperasi.
Menunjukkan adanya keinginan untuk meningkatkan pertumbuhan sekaligus pemerataan.




PENJELASAN PASAL 33 UUD 45

Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 merupakan pasal yang banyak mendapat perhatian dan mengundang perdebatan para ahli karena fungsinya sebagai salah satu landasan hukum sistem ekonomi nasional dan politik hokum ekonomi Indonesia.  Sampai saat ini pasal 33 tersebut masih ditafsirkan secara berbeda sehingga menimbulkan kesulitan dalam praktek pengelolaan perekonomian nasional. Perhatian terhadap pasal tersebut semakin meningkat karena terdapat fenomena baru dalam perekonomian nasional yaitu dorongan untuk perubahan atau harmonisasi dalam sistem hukum dan ekonomi. Malahan sejak lama beberapa pakar seperti Wilopo dan Widjojo Nitisastro pada awal 1950-an telah menyoroti pasal 33 UUD 1945 secara tajam sebagai suatu national concern. 

Berkenaan dengan pasal 33 UUD 1945, Bagir Manan menyatakan bahwa meskipun pasal tersebut dilengkapi dengan penjelasan, masih timbul permasalahan-permasalahannya, yakni sebagai berikut :
1.      pasal 33 ayat 1 :
ü  apakah sesungguhnya yang dimaksud usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
ü  mengapa koperasi dianggap sebagai pranata yang tepat untuk mewujudkan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan
ü  apakah usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan itu mungkin mencakup usaha yang besar dan dalam bidang-bidang usaha secara tak terbatas
2.       pasal 33 ayat 2 :
ü  apakah cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan satu kesatuan usaha, ataukah ada dua macam, cabang produksi yang penting bagi Negara dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak
ü  apakah kriteria untuk menentukan bahwa suatu cabang produksi itu penting bagi Negara atau menguasai hajat hidup orang banyak
3.      apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan “dikuasai negara”, apakah hanya terbatas pada mengatur dan mengawasi pemanfaatan, ataukah turut ambil bagian dalam mengusahakan, atau memiliki sehingga dapat mengalihkan kepada pihak-pihak lain atau memberikan hak tertentu kepada pihak lain
4.      apakah cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus diusahakan sendiri oleh pemerintah dalam bentuk Usaha Negara, ataukah harus diserahkan kepada koperasi. Bolehkah diserahkan atau menyertakan modal nonpemerintah dan nonkoperasi, baik domestik maupun asing.
5.      apakah bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya termasuk hal yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak
6.      sampai sejauh mana modal dalam negeri dan asing dapat turut serta dalam susunan/sistem perekonomian menurut pasal 33



UU Penanaman Modal Asing

                    Sejak Tahun 1945, digodok akhirnya 27 Oktober 1985 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diterbitkan UU No. 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing ……“Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat diperlukan pertumbuhan ekonomi yang sehat. Tapi karena terbatasnya keuangan pemerintah maupun swasta nasiona menyebabkan masih diperlukan penanaman modal asing. Agar perusahaan asing tidak ragu – ragu menanam modalnya di Indonesia, diperlukan sebuah Undang - Undang penanaman modal untuk menjamin hak dan kewajiban mereka………”

            Beberapa ketentuan pokok dalam Undang - Undang tersebut antara lain :
1.      Perusahaan asing diperkenankan menanamkan modalnya disemua bidang usaha terkecuali
a.      Pengangkutan udara dan laut
b.      Usaha pengangkutan kereta api
c.      Telekomunikasi
d.      Pembangkit listrik
e.      Pusat Listrik Tenaga Atom
f.      Pengairan (irigasi) dan air minum
g.      Pertambangan penting (vital)
h.      Peralatan perang dan pembuatan mesiu
i.       Industri kecil dan usaha kerajinan rumah tangga yang secara turun menurun telah dikerjakan penduduk secara tradisional.
            2.     Semua perusahaan asing yang berusaha di Indonesia wajib berdomisili dan berbadan hukum Indonesia.
            3.     Penanaman Modal Asing (PMA) yang penting diberi izin menggunakan tanah dengan hak guna bangunan selama 20 Tahun. Jika perusahaan membutuhkan tambahan waktu, Panitia Penanaman Modal dapat memperpanjang hak penggunaan tanah tersebut.
            4.     Perusahaan Penanaman Modal Asing diperkenankan mempekerjakan karyawan asing setelah mendapatkan persetujuan dari Panitia Penanaman Modal.
            5. Perusahaan Penanaman Modal Asing wajib melatih tenaga kerja Indonesia agar dapat menduduki semua jenjang kepangkatan.
            6.     Sesuai dengan perjanjian Internasional, pemerintah akan berusaha agar tidak terjadi pajak berganda
            7.     Perusahaan Penanaman Modal Asing diperkenankan untuk :
                    a.     Mentransfer keuntungan ke luar negeri setelah melunasi kewajiban pajaknya.
                    b.     Membayar ongkos atau biaya pegawai asing di luar negeri yang ada hubungannya dengan kegiatan penanaman modalnya di Indonesia.
            8.     Perusahaan Penanaman Modal Asing diberi kemudahan berupa pasilitas :
                    a.     Keringanan pajak perseroan.
                    b.     Penyusutan dipercepat
                    c.      Pembebasan bea masuk untuk barang, bahan baku, dan mesin untuk keperluan perusahaan.
                    d.     Pembebasan bea materi.
                    e.     Diperkenankan memperhitungkan kerugian untuk tahun berikutnya.

            9.     Pemerintah menjamin bahwa dalam jangka waktu 20 tahun, semua perusahaan yang didirikan dalam Undang - Undang Penanaman Modal Asing tidak akan diambil alih. Sesudah kurun waktu tersebut berlalu, Panitia Penanaman Modal akan mengatur cara peralihan menjadi perusahaan nasional.
            10.    Untuk melakukan Undang - Undang Penanaman Modal Asing, dibentuk Panitia Penanaman Modal Asing yang anggotanya terdiri dari :
                    a.     Menteri Perindustrian sebagai Ketua
                    b.     Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua
                    c.      Menteri Luan Negeri sebagai Anggota
                    d.     Menteri Perdagangan sebagai Anggota
                    e.     Menteri Perburuhan sebagai Anggota
                    f.      Dirjen Biro Perancang Negara sebagai Anggota
                    g.     Gubernur Bank Indonesia sebagai Anggota
                    Untuk membantu Panitia ada sekretariat tetap untuk tugas sehari – hari.

F     HATTA ( Daulat Rakyat 1993 )
        “Suatu soal yang tidak boleh luput dari perhatian kita diwaktu sekarang adalah keadaan ekonomi rakyat kita bahwa penghidupan rakyat bertambah lama bertambah sempit sehingga penghasilan bertambah lama bertambah turun, pengangguran bertambah lama bertambah banyak dan gaji / upah bertambah lama bertambah turun ……Keadaan ini hanya dapat diperbaiki secara berangsur – angsur dengan memberi susunan kepada produksi dan konsunsi rakyat pendeknya dengan mengadakan Koperasi produksi dan Koperasi Konsumsi, dan dibantu dengan koperasi keredit…… Yang sanggup mengobati adalah rakyat kita sendiri. Dan pokok segala usaha adalah kemauan tetap. Kemauan itulah yang harus kita bangkitkan. Ini dasarnya “self help” yang senantiasa menjadi buah bibir kita.

F     HATTA ( Pidato Bukit Tinggi 1932 )
        Sosialisme Indonesia timbul dari 3 (tiga) faktor :
1.          Sosialisme Indonesia timbul karena suruhan Agama.
Etik agama yang menghendaki adanya rasa persaudaraan, tolong menolong antara sesama manusia dalam pergaulan hidup, orang terdorong ke sosialisme ……Tadi Sosialisme Indonesia ( SI ) muncul dari nilai - nilai agama, terlepas dari marxisme…… Yang ada hanyalah perjumpaan cita – cita sosial, Demokrat Barat dengan sosialisme religius (Islam), dimana marxisme sebagai pandangan hidup materialisme tetap ditolak.
2.          Sosialisme Indonesia merupakan expresi jiwa berontak bangsa Indonesia yang memperoleh perlakuan yang sangat tidak adil dari penjajah.
3.          Para pemimpin Indonesia yang tidak dapat menerima marxisme sebagai pandangan yang berdasarkan materialisme, mencari sumber – sumber Sosialisme dalam masyarakat sendiri ………dasar – dasar bagi Sosialisme Indonesia, terdapat pada masyarakat desa yang kecil, yang bercorak kolektif, yang banyak sedikitnya masih bertahan sampai sekarang……

s   Tercermin pada Pasal 33 Undang - Undang Dasar 1945.
            Penjelasan Resminya :
                    “ Dalam Pasal 33 tercantum dasar ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota – anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Kooperasi”

        s           Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa, yang menunjukkan bagai mana guru dan murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak kooperasi Indonesia.

                    s       “Dikuasai oleh Negara“ tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ondernemer.
                            Lebih Tepat            :   Kekuasaan Negara terdapat pada membuat peraturan guna melancarkan ekonomi, yang melarang, “penghisapan” orang yang lemah oleh orang yang bermodal.

F     Publik Utilities
        “Publik utilities“ diusahakan pemerintah “dikuasai” bukan otomatis langsung dikelola oleh pemerintah, tapi dapat diserahkan pada pihak swasta asalkan dengan pengawasan pemerintah

F     Pemilik
        Pemilik sebaik – baiknya pemerintah, tapi pengelola adalah tenaga yang cakap yang bila perlu dengan menyewa manajemen asing (dengan syarat, mereka harus mendidik orang Indonesia yang kelak akan menggantikan mereka)

F     HATTA  12 April 1974 " Keputusan Pengangkat Panitia Seminar Siasat Ekonomi  (Brain Trust) :
        -       Sistim Ekonomi Indonesia adalah Sistim Ekonomi Koperasi, tata cara untuk melaksanakan Sistim Ekonomi Nasional berdasarkan Tap MPR.
        -           Politik perekonomian jangka panjang meliputi segala usaha dan rencana untuk menyelenggarakan (berangsur – angsur) ekonomi Indonesia yang berdasarkan koperasi
                    Politik perekonomian jangka pendek; sejarah dengan menunggu tercapainya hasil perekonomian jangka panjang, yang realisasinya bersandar kepada bukti-bukti                  yang nyata.
               
                I.          Macam-macam Tindakan Ekonomi
                                a.     Perusahaan pemerintah boleh monopoli terutama 5 (lima) sektor yaitu Listrik, Kereta Api dan Tram, Pesawat , Kawat Telepon, Bank Sirkulasi, dan Tambang Vital  (BUMN).
                            b. Perusahaan campuran (Pemerintah dan Partikulir)
                            c.      Koperasi campuran (MA, Buruh Indonesia, pemerintah).
                            d. Perusahaan partikulir diawasi oleh Negara
                            e. Koperasi partikulir diawasi oleh Negara
                II.         Pengawasan Pemerintah Lainnya Atas Tindakan Ekonomi :
                            a. Peraturan tentang perusahaan
                            b. Koordinasi
                            c.      Pembatasan produksi
                III.        Peraturan Harga
                            Tanah partikulir dihapuskan

F     Badan Usaha Milik Negara (BUMN); berdasarkan penafsiran ketentuan Pasal 33 UUD 1945, Edi Swasono  6 – 7 Oktober1977 "     Seminar penjabaran Pasal 33 UUD 1945; RUSLAN ABDUL GANI :
        “Monopoli oleh pemerintah secara definisi diperbolehkan karena Pemerintah secara definisi ‘melindungi segenap bangsa dan selurun tumpah darah Indonesia’  dan bahwa ‘cabang – cabang produksi …… Dasar dari pada ini adalah kepentingan negara dan sebesar – besar kemakmuran rakyat’ bukan kemakmuran perorangan ataupun kemakmuran manca negara”
        "     Sanggahan :
-       Konsep monopoli “manapun” bertentangan dengan konsep demokrasi ekonomi. Dalam sektor ekonomi monopoli harus dihindari karena banyak sekali sisi negatifnya.
-       Konsep monopoli bertentangan dengan “dikuasai negara” menurut HATTA. Bukan jaminan monopoli oleh negara, apalagi oleh kelompok tertentu yang diberikan negara walaupun dalam pengawasan pemerintah (bagai mana kalau kontrol pemerintah lemah atau tidak berpungsi ?)
                        Pengelolaan sektor perekonomian negara; “harus ada keseimbangan antara idealisme dan realisme dalam arti idealnya sektor koperasi harus diutamakan karena merupakan seko guru ekonomi; tapi secara realitis tidak semua aktivitas ekonomi dapat dan harus dikooprasikan.
"  Pengelolaan sistem perkonomian nasional harus harus mengembangkan sistem perkonomian yang bersifat kooperatif dan kerakyatan !
"  Hasil Seminar :
I.          a. Pasal 33 adalah politik ekonomi untuk mewujutkan Sistim Ekonomi Sosialisme Pancasila.
            b. Untuk mewujudkan itu perlu adanya Ekonomi Berencana.
II.         Bahwa dalam Sistim Ekonomi Pancasila ada 3 (tiga) sektor dengan 3 pelaku :
a.  Sektor Koperasi sebagai wadah prekonomian rakyat.
b.  Sektor usaha negara untuk mengelola ayat 2 dan 3
c.      Sektor usaha swasta disamping ayat (a) dan (b)
                III.        Koperasi : dalam usaha menjadikan koperasi sebagai wadah ekonomi yang utama untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat, maka :
a.      Koperasi diberi ruang gerak seluas – luasnya, proteksi dan bimbingan.
b.      Pembinaan Kopraei secara integral.
c.      Menciptakan iklim yang FAVOURABLE,  pertumbuhan koperasi dilindungi dari persaingan yang tidak seimbang swasta dan asing.
d.      Organisasi koperasi harus meningkatkan diri melalui :
-   Peningkatan managerial dan tehnical skill
-   Peningkatan kewira swastaan
-   Peningkatan fungsi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) yang memperjuangkan atau membela kepentingan koperasi.
                            e.     Pendidikan Koperasi di sekolah – sekolah atau perguruan tinggi
                            f.      Setiap pembentukan koperasi harus benar – benar mendasarkan pada kepentingan anggota.
                            g.     Kebijaksanaan perkreditan agar menunjang pertumbuhan koperasi

                IV.        Sektor negara
                            -       Secepatnya ditetapkan Undang - Undang yang menetapkan sektor – sektor produksi yang diusahakan oleh Perusahaan Negara
                            -       Pedoman pembiayaan yang antara lain : modal dari pemerintah tapi dapat patungan dengan dalam negeri dan luar negeri yang tidak mengikat atau atas dasar production sharing dan sebelumnya harus dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                V.         Sektor swasta
                            -       Bidang swasta adalah yang belum ditangani koperasi dan negara
                            -       Perlu sistim pengawasan dan pembatasan untuk mencegah dominasi  " asing : harus ada transfer of technology.
        "     Pengertian
                “dikuasai negara” :
1.      Pemilik
2.      Pengatur
3.      Perencana
4.      Pelaksana
5.      Pengawasa
        “menguasai” :
1.     Dengan memiliki Sumber Daya Alam
2.     Tanpa memiliki   Sumber Daya Alam
        "     Pengertian “cabang – cabang produksi yang penting bagi negara” dapat berubah dari waktu kewaktu.
        "     Pengertian “cabang – cabang produksi yang yang menguasai hajat hidup orang banyak” dapat berubah dari waktu kewaktu mungkin yang tetap adalah Jalan Raya, Kereta Api, Listrik, Pelabuhan, Telkom, dan Jaringan Irigasi.
        19 September 1980 " Seminar Ekonomi Pancasila : Ciri –ciri ekonomi pancasila  ( BUDIONO ) :
                1.     Peranan dominan dari koperasi "          semua bentuk Badan Usaha didasarkan asas kekeluargaan.
                2.     Memandang manusia secara utuh
                        ……bukan melulu ‘economic man’ tapi juga ‘social dan religious man’
                3.     Adanya kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme atau kemerataan sosial.
                4.     Diberikan prioritas utama pada terciptanya prekonomian nasional yang tangguh. Perkonomian nasional :
                        -   Pemupukan ketahanan nasional
                        -   Pemberian prioritas utama pada kepentingan nasional untuk mencapai perekonomian mandiri, tangguh dan terhormat di arena internasional.
                5.     Sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan – kegiatan ekonomi yang diimbangi perencanaan yang kuat (arah perkembangan).